Cadar

Fenomena munculnya teroris di Aceh, membuat sebagian kalangan remaja-remaja di Aceh kebingungan. Pasalnya, teroris di Indonesia selama ini seringkali dikait-kaitkan dengan pemuda atau pria yang berjenggot lebat dan berpakaian koko ataupun wanitanya memakai cadar dan berjilbab besar. Sementara di Aceh, pasca kemunculan film popular karya Habiburrahman El Sirazhy tempo hari, berbondong-bondong memboyong style pakaian seperti yang diperankan para actor aktris dalam film tersebut.

Adalah istri apa maun salah satunya. Wanita yang menikah pada usia muda dengan Apa Maun ini, merupakan fans fanatik film Ayat-Ayat Cinta. Karena fanatiknya pada film tersebut, ia rela menikah muda dan memakai cadar agar bisa disayang oleh Apa Maun seperti di film yang melakukan syuting di Mesir ini. Walaupun pada hakekatnya, selaku putri Aceh asli ia sangat tak suka di madu alias poligami.

Pernikahan mereka pun berjalan lancar. Istri Apa Maun begitu bahagia. Sampai akhirnya isu teroris yang semula berada di Jawa kini berpindah ke Aceh. Dalam kasus ini, istri Apa Maun tidak mau mengambil resiko besar terhadap kecurigaan para aparatur pemerintah terhadap keluarganya. Apalagi, ia bercadar seperti layaknya istri para pejuang Afghan. Ia mengurung diri di rumah dan tak pernah keluar sejak hari pertama senjata kembali meletup di Aceh. Sejak kata-kata teroris tercantum besar-besar di media massa.

Dalam kesendiriannya, istri Apa Maun kemudian berfikir. Apakah untuk menyelamatkan keluarganya dari fitnah, ia harus melepaskan cadar yang dilekatkan di tubuhnya itu? Kegelisahan itu, tentu saja mengundang perhatian sang suami.

“Sayang, kenapa dirimu tak pernah keluar rumah lagi?” Tanya Apa Maun pada istrinya.

“Aku takut suamiku. Aku takut keluarga kita dituduh sebagai teroris karena berpakaian cadar seperti ini,” jelas istri Apa Maun, sembari memutar-mutar kaca mata bergagang emas yang sering menghiasi bola matanya.

“Lho…emangnya kenapa dengan cadar mu? Apa hubungannya dengan teroris? Kita adalah warga Negara yang baik. Engkau bercadar dan aku berjenggot bukan berarti kita teroris kan? Ini keimanan kita,” terang Apa Maun.

“Tapi Abi (sebutan untuk suami dalam bahasa Arab)…Aku tidak mau mereka menuding kita macam-macam. Coba lihat Abi di tv dan koran. Berita teroris selalu mewarnai hari. Lalu, setiap ada kata-kata teroris, mereka selalu membayangi orang-orang dengan pakaian seperti kita,” cemas istri Apa Maun lagi.

Kegelisahan istri Apa Maun ini, sungguh sangat beralasan. Apalagi ia kerap mendapati wajah-wajah asing di sekitar rumahnya. Lalu ia menceritakan beberapa buah bibir para tetangganya. Mendengar kegelisahan itu, Apa Maun kemudian menatap nanar langit biru yang dihiasi mentari senja.

“Aneh rasanya kalau kita harus meninggalkan keimanan yang kita yakini setelah mendapatkannya walau hanya dari cerita Kang Abik. Tapi, sayangku, kau tak usah begitu cemas pada isu-isu nasional ini. Mereka, para aparat keamanan itu tahu yang mana orang-orang bersalah atau tidak. Bukankah selama ini kita tidak melakukan macam-macam,” ucap Apa Maun, menenangkan hati istrinya.

Meskipun begitu, Apa Maun juga berfikir apa yang dikatakan istrinya itu masuk di akal. Kalau memang ada orang-orang yang memfitnah mereka, dengan mudahnya keluarga mereka tertimpa musibah. Apalagi, isu terror ini merupakan isu internasional. Bukan hanya satu Negara yang memusuhi, tapi hampir seluruh dunia.

“Smoga saja jangan hanya gara-gara pakaian, mereka menjatuhkan hukuman pada orang-orang seperti kami,” lirih Apa Maun, ketika melihat istrinya sudah terlelap di pelukannya.[]

2 thoughts on “Cadar

  1. Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa cadar itu WAJIB.
    Fatwa ini membuktikan bahwa cadar telah dikenal di kalangan kaum muslimin Indonesia. Jadi cadar bukanlah barang baru, asing, atau radikal dan bukan pula identitas khusus kelompok tertentu, ajaran teroris apalagi dikatakan sebagai bukan ajaran Islam atau aliran sesat.
    Sebaliknya, cadar adalah ajaran Islam, ajaran Rasulullah , ajaran para sahabatnya dan ajaran para ulama ahlussunnah wal jama’ah ; maka dari itu tidak boleh dan tidak patut seorang muslim mengolok-oloknya, menghinanya atau melecehkannya.

    MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
    Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
    HUKUM KELUARNYA WANITA DENGAN TERBUKA WAJAH DAN KEDUA TANGANNYA

    Pertanyaan :
    Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau Makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi Dharurat, ataukah tidak? (Surabaya)

    Jawaban :
    Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang Mu’tamad ( yang kuat dan dipegangi – penj ).
    Menurut pendapat yang lain, boleh wanita keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka kakinya, APABILA TIDAK ADA FITNAH.

    LIHAT REFERENSI :
    Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman123-124, Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh; Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jatim dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

  2. Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli رحمه الله dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi رحمه الله; digunakan di hampir seluruh dunia dan pondok-pondok pesantren di Indonesia sejak masa dahulu; disebutkan:

     Tafsir QS. An-Nuur : 31: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا (…dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari padanya), yaitu :
    “wajah dan kedua telapak tangan, maka dibolehkan terlihat lelaki asing jika tidak takut terjadi fitnah; pada satu pendapat. Pendapat kedua, diharamkan terlihat (wajah dan telapak tangan) karena dapat mengundang fitnah, (pendapat ini) kuat untuk memutus pintu fitnah itu.”

     Tafsir QS.Al-Ahzaab: 59 tentang jilbab, يُدْنِــينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ (…Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…), yaitu :
    “Bentuk jamak dari jilbab, yaitu pakaian besar yang menutupi perempuan, yaitu menurunkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali hanya satu mata saja.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.