Tak bermaksud menaikkan atau mengkampanyekan seseorang, selaku orang Aceh kita patut berbangga dengan adanya program jaminan kesehatan yang diberikan untuk rakyat. Dengan adanya jaminan kesehatan tersebut, setidaknya orang-orang Aceh sedikit lepas dari beban pembiayaan pengobatan di rumah sakit meskipun obat-obat yang diberikan sebatas obat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Pun begitu, ada sedikit permasalahan yang mengusik benak beberapa orang yang cerdas di Aceh, kala JKA yang merupakan produk lokal harus bentrok dengan Jamkesmas, produk nasional. Pertanyaannya, kenapa harus bingung?
Berdasarkan kisah Apa Seuman kemarin sore yang harus berurusan dengan pihak rumah sakit, karena saudaranya mengalami musibah kecelakaan, ia mengatakan bingung ketika pasien (saudaranya) memberikan KTP selaku syarat utama JKA, dipertanyakan oleh pihak rumah sakit kerena yang bersangkutan telah terdaftar di Jamkesmas.
Padahal, saat itu Apa Seuman mengharapkan pihak rumah sakit memaklumkan apabila saudaranya tersebut dirawat dengan pelayanan JKA. “Bukankah Aceh memberlakukan JKA? Kenapa kok tumpang tindih dengan Jamkesmas?” tanya Apa Seuman, pada saya ketika membesuk saudaranya tersebut.
“Memang Aceh menerapkan sistem JKA, Apa. Setiap orang Aceh yang sakit, selama berobat di daerah ini bisa mempergunakan KTP selaku pengganti kartu JKA,” tanggapku.
“Ini masalahnya Dek Gam, ketika aku memberikan KTP dan mengurus administrasi pengobatan agar bisa mempergunakan JKA, saudaraku itu justeru telah tercatat di database Jamkesmas,” jelas Apa Seuman. “Sebaiknya kita mempergunakan Jamkesmas apa JKA ya Dek Gam, untuk mendapat perawatan terbaik di rumah sakit?” lanjutnya lagi.
“Untuk mendapat perawatan yang memadai, lebih baik Apa merawat saudaranya tak usah pakai kartu-kartuan segala. Rawat saja macam biasa, yakni bayar penuh,” candaku, berniat menghiburnya. “Tapi Apa, setahu ku kita di Aceh lebih bagus memakai JKA saja, supaya kas daerah yang sudah diplotkan untuk biaya kesehatan masyarakat bisa kita pergunakan,” tambahku lagi.
“Kamu bisa aja dek gam. Jelas kalau bayar penuh, kita mendapat perawatan terbaik lah. Tapi kan kita harus memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Aceh. Yang menjadi pertanyaanku kenapa ya, kalau memang di Aceh sudah memakai JKA tapi masih terdata di Jamkesmas. Seharusnya kan, JKA-JKA aja. Jangan bercampur lagi Jamkesmas pula. Jadi nya pening kita waktu mengurus administrasi di rumah sakit, ketika ada keluarga atau kita ingin mempergunakan JKA namun terhalang oleh Jamkesmas. Sudah itu, kadang-kadang kita menganggap, Jamkesmas sudah tidak berlaku, jadi tak lagi kita hiraukan kartu Jamkesmas ketika ke rumah sakit,” ungkap Apa Seuman, kesal.
“Hmmm…tak boleh seperti itu, Apa. Kalau memang harus ke rumah sakit, kita harus siaga. Kalau ada Jamkesmas, Akeskin, Askes, JKA atau garansi kesehatan lainnya, dibawa aja semua. Toh kita tidak tahu yang mana mau dipake,” terangku, yang sebenarnya bingung juga dengan pemberlakuan tumpang tindihnya garansi kesehatan di Aceh ini.
“Benar juga Dek Gam, kita bawa aja ya semuanya. Tapi, Dek Gam, selaku orang kecil, bodoh seperti aku, apakah program-program JKA dan Jamkesmas ini terlalu bersifat mubazir? Mau nya kan, kalau memang di Aceh ada inisiatif pemberlakuan JKA, Jamkesmas langsung dihapus dari muka bumi. Anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat kan bisa kita alihkan saja ke sektor lain. Untuk pendidikan misalnya. Atau kalau memang Jamkesmas diberlakukan di Aceh, supaya uang daerah yang sudah diplotkan dalam JKA, bisa dipergunakan untuk hal-hal yang lain, kalau memang Aceh banyak duit. Ini sudah double untuk kesehatan semua. Jamkesmas dan JKA bukannya sama-sama untuk rakyat, toh?” ucap Apa Seuman, panjang kali lebar.
“Ada benarnya itu Apa, tapi soal pengalihan dana kesehatan JKA atau Jamkesmas ke sektor lain, sebaiknya kita tanya saja pada yang bersangkutan. Pihak eksekutif atau legislatif di Aceh. Bukankah kita memilih mereka karena pintar, bukan karena kita kenal atau karena dia handai taulan alias saudara kita?” ujarku, sedikit meniru lagu Iwan Fals berjudul wakil rakyat.[]